PKKPKK
  • HOME
  • PROFIL PKK
    • VISI MISI
    • TUJUAN
    • ARTI LAMBANG
  • PROGRAM KERJA
    • POKJA I
    • POKJA II
    • POKJA III
    • POKJA IV
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • REGULASI
  • HUBUNGI KAMI
PKK
  • HOME
  • PROFIL PKK
    • VISI MISI
    • TUJUAN
    • ARTI LAMBANG
  • PROGRAM KERJA
    • POKJA I
    • POKJA II
    • POKJA III
    • POKJA IV
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • REGULASI
  • HUBUNGI KAMI

Sambut Ramadhan, PKK Kepulauan Selayar Deklarasikan Mesjid Ramah Anak

21 Maret 2023 in Tak Berkategori

Tim Penggerak PKK Kepulauan Selayar mendeklarasikan program Masjid Ramah Anak di Sekretariat PKK Kepulauan Selayar di Benteng, Selasa (21/3/2023). Program ini merupakan bentuk  dukungan terhadap upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan hak anak, terkhusus di Kabupaten Kepulauan Selayar,

Hadir pada seremoni deklarasi, Bupati Kepulauan Selayar yang diwakili Asisten Perekonomian dan PembangunanH. Arfang Arif, ketua TP-PKK Kepulauan Selayar Hj. Andi Dwiyanti Musrifah Basli, serta Ketua Dewan Masjid Selayar H. Saiful Arif, S.H yang diwakili oleh Usman, S.Sos, perwakilan dari dinas P3AP2KB,serta unsur pengurus mesjid.

Ada du masjid yang diproyeksikan sebagai Masjid Ramah Anak, masing-masing Masjid Agung Al-Umaraini Benteng dan Masjid Besar Al-Amin Batangmata.

Ketua TP-PKK Kepalauan Selayar  Hj. Andi Dwiyanti Musrifah Basli, S.E.,M.M menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya masjid ramah anak adalah untuk meminimalkan diskriminasi terhadap anak yang terjadi didalam masjid maupun di lingkungan masjid.

“Semoga kedua mesjid ini dapat menjadi contoh bagi mesjid-mesjid lainnya untuk dapat menjadi mesjid ramah anak,” ucap Musrifah.

Sementara itu II Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. H. Arfang Arif, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini yang merupakan komitmen dari TP.PKK, Dinas P3AP2KB, dan DMI, sebagai unsur gugus tugas guna mewujudkan kabupaten layak anak.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah kepulauan selayar telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak anak di kabupaten layak anak melalui terbitnya regulasi tentang kabupaten layak anak yaitu Peraturan Daerah No.6 tahun 2020 tentang kabupaten layak anak.

Shares
/Shares on facebookTweet on twitter
25 Maret 2023

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sekretariat :

Jl. Muh Krg. Bonto No.28 Benteng
Kepulauan Selayar 92812

Phone : 0414-2316591
Email  : officepkk8op@gmail.com

 

Copyright 2018 PKK Kepulauan Selayar. All rights reserved.
    Search
    Categories
    • Berita PKK
    • Tak Berkategori
    Latest Posts
    • Ketua TP PKK Selayar Kukuhkan 11 Duta KISAK, Perkuat Edukasi Administrasi Kependudukan
    • TP PKK dan Disdukcapil Selayar Sosialisasikan KISAK 2026, Perkuat Tertib Administrasi Kependudukan
    • PKK Kepulauan Selayar Turut Ambil Peran Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun