5 Desemeber, Masa Jabatan Pjs Ketua TP PKK Kepulauan Selayar Berakhir
Masa jabatan Pjs Ketua Tim Penggerak PKK Kepulauan Selayar, Hasnaeni Sulaiman berakhir pada 5 Desember 2020. Hal tersebut merujuk pada masa tugas sang suami, Asriady Sulaiman selaku Pjs Bupati Kepulauan Selayar. Adapun acara ramah tamah pelepasan Asriady Sulaiman selaku Pjs Bupati Kepulauan Selayar, dilangsungkan Jum’at (4/12/2020).
Hasnaeni yang selama kurang lebih dua bulan menduduki jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Kepulauan Selayar, hadir pada acara ramah tamah tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak.”Terima kasih dan mohon maaf sekiranya ada kekhilafan selama kami berada di Selayar,” ucapnya pada sejumlah tamu undangan.
Adapun Dasar hukum penunjukan Plt termasuk di Kepulauan Selayar, mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana Plt akan dijabat wakil gubernur dan wakil bupati/wakil wali kota jika gubernur, bupati dan wali kota berhalangan sementara.
Sedangkan untuk Pjs dipilih jika pada kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada. Hal ini berdampak pada kekosongan karena ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Hasnaeni Sulaiman kembali akan mendampingi suami sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Propinsi Sulawesi Selatan.